• Sabtu, 15 November 2025 | 01:22
InfoMuslim.id

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan perkumpulan seperti organisasi masyarakat diperbolehkan selama tidak melanggar hukum.

Baru-baru ini, Front Pembela Islam (FPI) yang pengumuman pelarangannya disampaikan Mahfud, mengubah nama menjadi Front Persatuan Islam.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud dalam keterangan tertulis Menkopolhukam.

"Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga," tuturnya.

"PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya," katanya.

Ia menyatakan, secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, sementara yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.

"Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," ucapnya.

Top