Jumlah pedagang pasar tradisional saat ini mencapai 12 juta lebih. Jika ditembah dengan para anggota keluarga, kuli angkut atau panggul, tukang ojek dan tenaga serabutan lainnya, maka jumlah masyarakat yang kehidupan mereka bergantung pada pasar tradisional bisa mencapai 50 juta jiwa lebih.
Namun hingga saat ini, belum ada undang-undang khusus yang melindungi mereka. Sehingga tidak heran, jika terjadi permasalahan dengan pihak lain, para pedagang pasar kerap menjadi pihak yang selalu dirugikan.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri berharap para pedagang pasar tradisional bisa memiliki Undang-Undang sendiri. Berikut wawancara moeslimchoice.tv dengan Ketum IKAPPI, Abdullah Masuri terkait permasalahan yang dihadapi para pedagang pasar tradisional tersebut.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv