Masjid Al Markaz, Makassar, Sulawesi Selatan dibangun di atas tanah seluas tujuh hektare pada 8 Mei 1994, atas prakarsa Menteri Pertahanan dan Keamanan RI periode 1978-1983, Jendral Purnawirawan M Jusuf.
Dan kini, Masjid yang berdiri megah tersebut digugat seorang warga, yang mengaku sebagai pemilik lahan. Kasus tersebut hingga kini masih bergulir ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ketua Umum Yayasan Masjid Al Markaz, Prof Basri Hasanuddin mengatakan, sengketa lahan Masjid tersebut, sebenarnya telah digugat sekitar beberapa tahun lalu.
"Sudah 3 tahun digugat, karena gugatan itu, kami tidak dapat melanjutkan pembangunan sekolah Internasional. Total luas lahan di Masjid ini sekitar 7 hektar lebih," kata Prof Basri di Makassar, Jumat (15/10).
Karenanya, pengurus Yayasan Masjid Al Markaz, mendukung upaya pemerintah pusat untuk memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.
"Hasrat dari pemerintah yang diwakili BPN Sulawesi Selatan ini, dan instruksi dari Presiden Jokowi untuk membasmi mafia tanah, tentu sangat mengganggu kehidupan yang menggugat tanah warga," Prof Basri Hasanuddin, Ketua Umum Yayasan Masjid Al Markaz.
Basri mengatakan, pihaknya mengaku heran, Masjid yang merupakan ikon masyarakat Sulawesi Selatan yang telah puluhan tahun berdiri, tiba-tiba digugat dan diklaim oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Padahal, lahan Masjid Al Markaz tersebut memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Basri, seluruh lahan Masjid merupakan tanah milik Pemprov Sulsel, yang dihibahkan ke Pengurus Masjid Al Markaz untuk kegiatan masyarakat.
Dan kini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman pun turun tangan. Ia langsung melaporkan penggugat tersebut ke polisi.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv