Penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya menetapkan anak penyanyi lawas, Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, membenarkan informasi penetapan tersangka terhadap Olivia Nathania.
Jerry mengatakan, penetapan tersangka terhadap Olivia dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara. Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Iya, kemarin hasil gelar sudah kami tetapkan sebagai tersangka," AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (11/11).
AKBP Jerry menjelaskan, hari ini Olivia Nathania menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Namun, Jerry belum bisa memastikan apakah Olivia langsung ditahan atau tidak, masih menunggu hasil pemeriksaan hari ini.
"Lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak, itu tergantung pemeriksaan," AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mengenai penetapan tersangka Olivia Nathania, juga dibenarkan kuasa hukumnya, Susanti. Menurut Susanti, kliennya ditetapkan sebagai tersangka, sejak dua hari yang lalu.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pada 23 September 2021.
Diduga akibat masalah tersebut, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 Miliar.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv